Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya terobosan dalam  penyederhanaan peraturan di semua sektor agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini telah diwujudkan melalui terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian yang merupakan amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang cipta kerja. 

Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko, melalui OSS-RBA  ini, pemerintah  mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin (license based approach) menjadi berbasis risiko (risk based approach).

Proses verifikasi teknis bagi pelaku usaha dilaksanakan melalui OSS-RBA dan Sistem Infomasi Industri Nasional (SIINas) adalah harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha berdasarkan permenperin nomor 9 tahun 2021

 

Link Video :

https://www.youtube.com/watch?v=sJEqfrsc7PM