Pangkalpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan inspeksi dadakan ke sejumlah Pasar Tradisional yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
"Kami Disperindag Babel selalu bersama tim terpadu Satgas Pangan melakukan sidak pemantauan harga dipasar tradisional ini," kata Kepala Disperindag Babel, Tarmin AB.
Tarmin menjelaskan sidak yang dilakukan dinasnya bersama Tim Terpadu Satgas Pangan karena angka inflasi di Kepulauan Bangka Belitung sangat tinggi yakni 3,55 persen.
Berdasarkan data, dari tujuh kabupaten kota di Babel, Kota Pangkalpinang dan Tanjung Pandan yang inflasinya tertinggi.
"Sidak ini fokus di daerah Kota Pangkalpinang dan Tanjung Pandan karena inflasi tinggi di 2 kota ini," tuturnya.
Sidak dilakukan di empat toko di wilayah Kota Pangkalpinang yaitu toko jaya abadi, toko ajon, toko gia min pan dan toko ahen, terhadap komoditi beras jenis premium merk 118 dan RM medium, merk sendok dan beras Bulog SPHP.
Hasil sidak, setelah dilakukan pengecekan harga beras masih normal, untuk beras premium 5 kilogram masih diharga Rp. 72 ribu dan medium merk sendok Rp. 68 ribu, dan beras Bulog (SPHP) masih di harga Rp.53 ribu.
"Memang dari hasil pemantauan kami harga beras medium dipusat atau dipasar itu sudah diatas HET namun setelah kami berkoordinasi dengan para distributor dan pedagang memang harga di pusatnya atau dipasar cipinangnya yang naik," ujarnya.
Untuk menekan tingginya angka inflasi, selain rutin melakukan pemantauan harga pangan, Disperindag Babel juga akan menggelar rakor dengan distributor beras untuk bersama mencari solusi.
Ketua Tim Terpadu Satgas Pangan Babel, Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko, menambahkan setiap bulan Tim Satgas Pangan juga selalu melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan terkait komoditas pangan, dan hingga saat ini belum ditemukan adanya penimbunan ditingkatkan distributor dan pedagang.
"Tim kita rutin turun lapangan melakukan sidak ini, dan kita pastikan sejauh ini belum ada pelanggaran dan tidak ada distributor atau pedagang yang melakukan penimbunan stok," ujarnya. (Humas/ https://babel.antaranews.com/berita/373029).