Dukung Sensus Ekonomi 2026.Disperindag Babel Pasang Sepanduk Sensus Ekonomi 2026.

Pangkalpinang-Dalam upaya mendukung sensus ekonomi 2026. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasang sepanduk himbauan untuk mensukseskan sensus ekonomi 2026.

Himbauan tersebut di buat guna mendukung gerakan sensus ekonomi 2026, yang akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mualai dari tanggal, 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2026, dan kegiatan ini dilakukan oleh BPS di seluruh indonesia. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Subekti Saputra menegaskan, bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BPS Provinsi Babel. 

"Kita dukung, agar pelaksanaan sensus ekonomi berjalan dengan lancar dan himbauan berupa spanduk kita buat, di pasang depan kantor, " Katanya. 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa BPS akan melaksanakan program sensus ekonomi 2026. Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Juli/Agustus 2026 di seluruh Indonesia. 

Hal itu, untuk memotret struktur dan karakteristik usaha. Ini merupakan pendataan lengkap 10 tahunan yang mencakup semua sektor usaha (kecuali pertanian) guna menyusun kebijakan ekonomi berbasis data, termasuk ekonomi digital. 

Dimana waktu pelaksanaan, lapangan dimulai 1 Mei 2026. Tujuannya adalah memperoleh gambaran menyeluruh tentang struktur usaha, kinerja, daya saing, serta permoden usaha di Indonesia.

Cakupan yaitu  meliputi usaha skala besar, menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Kerahasiaan Data: Informasi yang diberikan oleh pelaku usaha dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang. 

Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk berpartisipasi aktif dan memberikan data yang jujur agar hasil sensus akurat. 

Data dari SE2026 sangat penting bagi pemda dan pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasar. 

"Ayoo, kita sukseskan sensus ekonomi 2006 ini, " Ujar Kadis. 

Dasar hukum utama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebagai berikut diantaranya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik:

Pasal 8 ayat (1): Mewajibkan BPS untuk menyelenggarakan sensus setiap 10 tahun sekali, yang meliputi Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi.

Pasal 28: Memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan oleh responden kepada petugas BPS.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik: Mengatur teknis pelaksanaan kegiatan statistik di Indonesia agar sesuai dengan standar nasional.

Kewajiban Responden: Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha tidak diperbolehkan menolak petugas sensus yang datang melakukan pendataan. Partisipasi dalam sensus merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara dan pelaku usaha.